DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, PADAHAL TIDAK

DISANGKA MEMBATALKAN PUASA, PADAHAL TIDAK
1.Setelah sahur, masuk waktu fajar dalam keadaan junub tidak membatalkan puasa.
Catatan : segera mandi junub karena akan shalat shubuh. [H.R. Bukhari no. 1926]

2. Bersiwak & sikat gigi tidak membatalkan puasa. [H.R. Bukhari no. 27]
Catatan : hindari menggunakan pasta gigi (odol) [Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262]

3. Berkumur-kumur & memasukkan air ke dalam hidung tidak membatalkan puasa.
Catatan : jangan berlebih-lebihan (jangan bersungguh-sungguh) [H.R. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani]

4. Bercumbu & mencium istri tidak membatalkan puasa.
Catatan : bagi orang yang mampu menahan syahwatnya. [H.R. Bukhari no. 1927 & Muslim no. 1106]

5. Mencicipi masakan tidak membatalkan puasa.
Catatan : selama tidak masuk sampai ke dalam kerongkongan. [H.R. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan]

6. Menelan dahak & air liur tidak membatalkan puasa [Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9962 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2/117]

7. Mengupil & mengorek telinga tidak membatalkan puasa.

8. Menangis tidak membatalkan puasa.

9. Makan & minum dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa. [H.R. Bukhari no. 1933 & Muslim no. 1155]

10. Jima' (bersetubuh) dalam keadaan lupa tidak membatalkan puasa.
Catatan: segera mandi junub.
[Lihat Al-Iqna’, 1:408 & Syarh Al-Baijuri, 1:559-560]

11. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
[H.R. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

12. Keluar mani yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Catatan : Misalnya karena mimpi basah atau imajinasi membayangkan sesuatu lewat pikiran.
Catatan: segera mandi junub.
[Lihat Al-Iqna’, 1:408-409 & Al-Fiqhu Al-Manhaji, hlm. 344]

13. Pingsan tidak membatalkan puasa
Catatan : Puasa tetap sah jika pingsan hanya sebentar, tapi jika pingsan sampai seharian maka puasa batal.
[Lihat Kifayah Al-Akhyar, hlm. 251 & Hasyiyah Al-Baijuri, 1:561]

14. Marah tidak membatalkan puasa.
[Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 109481]

15. Menelan sesuatu yang sulit untuk dihindari tidak membatalkan puasa.
Catatan : misalnya darah di gusi atau makanan yang nyangkut di gigi. Jika yang tertelan sedikit puasa tetap sah, tapi jika yang tertelan banyak maka puasa batal.
[Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, 2:118]

16. Bekam & donor darah tidak membatalkan puasa.
Catatan : jika tidak membuat lemas.
[H.R. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah]

17. Mengguyur kepala karena keadaan yang sangat haus & cuaca yang sangat terik (panas) tidak membatalkan puasa.
[H.R. Abu Daud no. 2365]

Komentar