Diskusi tentang kedudukan hadis nabi sebagai sumber hukum Ioleh kelas X Keagamaan Tahun 2020/2021

 

Andik Setiyawan, S. Th.I, M.Pd.I

 2 Jam Yang Lalu

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah, Semoga Allah berikan kita kesehatan dan rezeki yang barokah...aamiin ya Robbal'aalamin

Anak-anak pada pembelajaran *ilmu hadis* kali ini, silahkan absen dan berkunjung ke *time line* e learning, tugasnya ; silahkan tuliskan pertanyaan2 dan hal2 yg ingin ananda tanyakan dari materi kemaren yaitu *kedudukan hadis nabi sebagai sumber hukum Islam* teman-teman yg bisa menjawab pertanyaan temannya silahkan menjawab, intinya adalah berdiskusi, silahkan berdiskusi dgn baik.

Proses ini saya awasi dan saya nilai. Pertanyaan dan jawaban berkualitas nilai semakin tinggi. Di akhir rekap diskusi akan saya uplod di blog saya.

Selamat belajar, semoga Allah membukakan pintu keberkahan utk anak2ku semuanya.

Demikian,
Wabillahit taufiq wal hidayah
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

  •  Suka (0)
  •  
  •  Komentar
  •  
  •  Edit
  •  
  •  Hapus
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    Nama : Lutfiana Hanifah
    No. Absen : 19
    Pertanyaan :
    1. Rukun Qiyas ada 4 macam, sebutkan dan jelaskan
    2. Berikan contoh bentuk ijma' ulama yg menunjukkan kesepakatan para ulama dlm memutuskan suatu permasalahan di ajaran agama Islam
    3. Apa maksud "dari segi wurud / tsubut nya" ?

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • SA'ADATUL MARDLIYAH
        Siswa

    1. Apa yang dimaksud istilah 4 rukun qiyas(al -ashlu,al-far'u,al-hukmu ,dan al-sabab)
    2. Jelaskan yang dimaksud mujmal, 'am, dan muthlaq!

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • FAHMI YAHYA KUSUMA
        Siswa






    Nama:Fahmi yahya kusuma
    No absen:08
    Pertanyaan:
    1.jelaskan pengertian rukun qiyas al ashlu,al far'u,al hukmu dan al sabab?
    2.apa pengertian mujatahid?
    3.apa maksud dari segi wurud tsubut dan zhanni al wurud?

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • TUTI WIJAYANTI
        Siswa

    Nama : tuti wijayanti
    No abs. : 35

    Pertanyaan :
    1. Jelaskan yg dimaksud bayan taqrir, bayan tafsir ,dan bayan tasyri'!
    2. Apa yg dimaksud taqlil al riwayat ?dan terjadi pada periode apa?
    3. Apa maksud dari : mujmal, 'Am , dan taqyid?

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • SA'ADATUL MARDLIYAH
        Siswa

    FAHMI YAHYA KUSUMA :
    2. Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    FAHMI YAHYA KUSUMA :
    2. Mujtahid adalah Orang yang melakukan ijtihad

    TUTI WIJAYANTI :
    1. 🍁 bayan taqrir, yaitu memperkuat atau menegaskan kembali keterangan
    dan perintah yang terdapat di dalam al-Qur'an
    🍁bayan tafsir, yaitu menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an
    yang datang secara mujmal, 'am dan muthlaq
    🍁bayan tasyri, yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan al-
    Qur'an

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • FAHMI YAHYA KUSUMA
        Siswa

    TUTI WIJAYANTI :
    1. bayan takrir :memperkuat/menegaskan kembali perintah dalam Al quran
    Bayan tafsir:menjelaskan/menafsirkan ayat al quran

    Bayan tasyri:menetapkan hukum yang tidak ada dalam al quran



     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    FITRIANI NORDIANA DEWI :
    2. Ilmu musthalahul hadist adalah ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadits, dari sisi diterima atau ditolak

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • FITRIANI NORDIANA DEWI
        Siswa

    Fitriani nordiana dewi
    No.absen:10
    Pertanyaan:
    1.sebutkan contoh fungsi hadis sebagai bayan tafsir terhadap al qur'an?
    2.tuliskan contoh dari bayan tafsir?

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • AULIA NURJANNAH
        Siswa

    Nama : Aulia nurjanah
    No. Absen : 02

    1. Fungsi hadits terhadap al qur'an secara garis besar ada 3. Sebutkan dan jelaskan!
    2. Sebutkan contoh fungsi hadits sebagai bayan tasyiri'
    3. Ada 4 alasan tentang posisi hadits terhadap al qur'an. Sebutkan dan jelaskan!

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • YOSI AFIFAH BANATH
        Siswa

    LUTFIANA HANIFAH :
    1. Rukun Qiyas :
    1)Qiyas a. Al-ashlu (pokok)
    Sumber hukum yang berupa nash-nash yang menjelaskan tentang hukum, atau wilayah tempat sumber hukum.Yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat yang menyerupakan.
    2)Al-far’u (cabang)
    Al-far’u adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash. Fara’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
    3)Al- Hukum
    Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang). Yaitu hukum dari ashal yang telah ditetapkan berdasar nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan 'illatnya.
    4)Al-‘illah (sifat)
    Illat adalah alasan serupa antara asal dan far’ ( cabang)., yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum. Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang disamakan dengan hukum ashl.
    2. Contoh Ijma: keputusan para alim ulama bahwa vaksinasi dan imunisasi diperbolekan.
    3. Dalil Qath'i yang dirumuskan asy-Syatibi adalah suatu dalil yang asal-usul historisnya (al-wurud), penunjukkan kepada makna (ad- dalalah) atau kekuatan argumentatif maknanya itu sendiri (al-hujjiyah) bersifat pasti dan meyakinkan.

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • LINDA RAHMAWATI
        Siswa

    Nama : Linda Rahmawati
    No.absen : 18
    1. Ijma terbagi menjadi dua sebutkan dan jelaskan!
    2. Sebutkan empat alasan tentang posisi hadis terhadap al qur'an!
    3. Sebutkan fungsi hadis terhadap al qur'an!

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • TUTI WIJAYANTI
        Siswa

    FAHMI YAHYA KUSUMA :
    1.Al-ashlu (pokok)yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
    Al-far’u (cabang)adalah sesuatu yang tidak ada ketentuan nash.
    Al- Hukum adalah hukum yang dipergunakan Qiyas untuk memperluas hukum dari asal ke far’ (cabang).
    Al sabab yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl, dengan adanya sifat itulah , ashl mempunyai suatu hukum
    2. Mujatahid adalah istilah yang perlu dipahami sebelum mencoba melakukannya
    3. Al-Wurud atau juga bisa disebut al-tsubut adalah dalil [kebenaran sumber] yang menyakinkan atau sebuah kebenaran yang berasal dari dua sumber primer hukum islam, yakni AL-Qura’an dan hadis.
    Dalil Dzanni menurut bahasa adalah nash yang menujukan atas makna yang memungkinkan untuk ditakwilkan atau dipalingkan dari makna asalnya [lughawi] kepada makna yang lain.

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • SA'ADATUL MARDLIYAH
        Siswa

    TUTI WIJAYANTI : 1.✅Bayan Taqrir
    Hadis berfungsi untuk menetapkan, memperkuat dan memperkokoh segala
    bentuk ajaran yang telah ditetapkan al-Qur‟an. Sebagai contoh dari bayan taqrir,
    seperti keterangan rasul tentang kewajiban shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya,
    ✅Bayan Tafsir
    Fungsi hadis lainnya adalah untuk memberikan penafsiran dan rincian
    terhadap hal-hal yang telah dibicarakan al-Qur‟an. Sebagai contoh bayan tafsir,
    yang merinci ayat-ayat yang bersifat global, seperti tata cara pelaksanaan shalat.
    ✅Ba an Tasyri ’
    Sebagai ba an Tasyri ’, yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak
    ditetapkan oleh al-Qur‟an, seperti ketetapan rasul tentang haramnya menjadikan
    istri sekaligus antara seorang wanita dengan makciknya,

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    FITRIANI NORDIANA DEWI :
    1. Fungsi hadis sebagai bayan tafsir adalah untuk memberikan penafsiran dan rincian
    terhadap hal-hal yang telah dibicarakan al-Qur'an. Sebagai contoh bayan tafsir,
    yang merinci ayat-ayat yang bersifat global

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • PUTRI MAISAROH ANUGRAHENI
        Siswa

    Nama : Putri Maisaroh Anugraheni
    No.Absen : 27
    Pertanyaan :
    1. Jelaskan 4 sumber hukum dalam islam!
    2. Bagaimana pembahasan hadits mu'adz tentang sumber hukum dalam islam?
    3. Contoh fungsi hadits Bayan Tafsir?

     2 Jam Yang Lalu     Balas
  • YOSI AFIFAH BANATH
        Siswa

    Nama : Yosi afifah banath
    No.Absen : 38
    Pertanyaan :
    1. Apa yang dimaksud dengan "Hadits Mu'adz"?
    2. Siapakah Hasan bin 'Athiyyah itu?
    3. Sebutkan contoh dari ijma' sukuti!

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    AULIA NURJANNAH :
    1. Hadits memiliki fungsi untuk menguatkan dan menegaskan apa yang sudah diterangkan di dalam Al-Quran.
    2. Sebagai bayan tasyiri ’, yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak
    ditetapkan oleh al-Qur'an, seperti ketetapan rasul tentang haramnya menjadikan
    istri sekaligus antara seorang wanita dengan makciknya
    3. 1) Al-Qur‟an yang bersifat qath' al-wurud (keberadaan yang pasti dan diyakini), baik
    ayat per-ayat, maupun keseluruhan ayatnya, serta kedudukannya lebih tinggi dari
    pada hadis yang statusnya secara hadis per hadis, kecuali yang berstatus dan
    berkualitas hadis mutawatir.
    2) Hadis sebagai penjelas dan penjabar terhadap al-Qur'an. Hal ini berarti yang
    dijelaskan (al-Qur'an), kedudukannya adalah lebih tinggi dari pada penjelasnya
    (hadis). Eksistensi dan keberadaan hadis sebagai penjelas tergantung kepada
    eksistensi al-Qur'an sebagai yang dijelaskan, dan hal ini menunjukkan
    didahulukannya al-Qur'an dari hadis dalam hal status tingkatannya.
    3) Sikap sahabat Nabi Saw yang merujuk kepada al-Qur‟an, terlebih dahulu apabila
    mereka bermaksud mencari solusi atas suatu permasalahan, dan jika di dalam al-
    Qur'an tidak ditemui penjelasannya, barulah mereka merujuk kepada sunnah atau
    menanyakan hadis Nabi kepada sahabat-sahabatnya yang lain.
    4) Hadis Mu'adz secara tegas menyatakan urutan kedudukan antara al-Qur'an dan
    sunnah (hadis)

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    LINDA RAHMAWATI :
    1. 1) ijma' Bayani ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan
    pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan
    kesepakatannya.
    2) ijma' Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan
    pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukkan persetujuannya, bukan karena takut, bimbang ataupun malu
    2. 1) Al-Qur'an yang bersifat qath'i al-wurud (keberadaan yang pasti dan diyakini), baik
    ayat per-ayat, maupun keseluruhan ayatnya, serta kedudukannya lebih tinggi dari
    pada hadis yang statusnya secara hadis per hadis, kecuali yang berstatus dan
    berkualitas hadis mutawatir.
    2) Hadis sebagai penjelas dan penjabar terhadap al-Qur'an. Hal ini berarti yang
    dijelaskan (al-Qur'an), kedudukannya adalah lebih tinggi dari pada penjelasnya
    (hadis). Eksistensi dan keberadaan hadis sebagai penjelas tergantung kepada
    eksistensi al-Qur'an sebagai yang dijelaskan, dan hal ini menunjukkan
    didahulukannya al-Qur'an dari hadis dalam hal status tingkatannya.
    3) Sikap sahabat Nabi Saw yang merujuk kepada al-Qur'an, terlebih dahulu apabila
    mereka bermaksud mencari solusi atas suatu permasalahan, dan jika di dalam al-
    Qur'an tidak ditemui penjelasannya, barulah mereka merujuk kepada sunnah atau
    menanyakan hadis Nabi kepada sahabat-sahabatnya yang lain.
    4) Hadis Mu'adz secara tegas menyatakan urutan kedudukan antara al-Qur‟an dan
    sunnah (hadis)
    3. Hadist memiliki fungsi untuk menguatkan dan menegaskan apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur'an

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • KOTROTU ROHMATIN
        Siswa

    Nama : Kotrotu Rohmatin
    No.absen : 16
    Pertanyaan :
    1. Apa yang dimaksud dengan hadits yang bersifat ~zhani al-wurud~
    2. Rukun Qiyas terdapat 4 macam, yaitu al-far'u, al-hukmu, al-ashlu dan al-sabab. Apa yang dimaksud dengan al-far'u, al-hukmu, al-ashlu dan juga al-sabab?
    3. Apa pengertian ijma' bayani dan berikan contohnya!

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    KHOLIS MASNGUDI :
    1. Kehujjahan Qiyas ini dalam hukum Islam didasarkan kepada
    empat hal, yaitu: pertama, ayat al-Qur'an dalam surah al-Hasyr ayat 2. Kedua, Hadis
    Nabi itu sendiri dalam Hadis Muaz Ibn Jabal. Ketiga, dasar Ijma'. Keempat, adalah
    rasional (al-ma'qul)
    2. Hadist memiliki fungsi untuk menguatkan dan menegaskan apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur'an
    3. 4 alasan ttg posisi hadist terhadap al-Qur'an
    1) Al-Qur'an yang bersifat qath'i al-wurud (keberadaan yang pasti dan diyakini), baik
    ayat per-ayat, maupun keseluruhan ayatnya, serta kedudukannya lebih tinggi dari
    pada hadis yang statusnya secara hadis per hadis, kecuali yang berstatus dan
    berkualitas hadis mutawatir.
    2) Hadis sebagai penjelas dan penjabar terhadap al-Qur'an. Hal ini berarti yang
    dijelaskan (al-Qur'an), kedudukannya adalah lebih tinggi dari pada penjelasnya
    (hadis). Eksistensi dan keberadaan hadis sebagai penjelas tergantung kepada
    eksistensi al-Qur'an sebagai yang dijelaskan, dan hal ini menunjukkan
    didahulukannya al-Qur'an dari hadis dalam hal status tingkatannya.
    3) Sikap sahabat Nabi Saw yang merujuk kepada al-Qur'an, terlebih dahulu apabila
    mereka bermaksud mencari solusi atas suatu permasalahan, dan jika di dalam al-
    Qur'an tidak ditemui penjelasannya, barulah mereka merujuk kepada sunnah atau
    menanyakan hadis Nabi kepada sahabat-sahabatnya yang lain.
    4) Hadis Mu'adz secara tegas menyatakan urutan kedudukan antara al-Qur‟an dan
    sunnah (hadis)

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • KOTROTU ROHMATIN
        Siswa

    LINDA RAHMAWATI :
    1. Ijma' Bayani ialah apanila semua mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berupa bentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukkan kesepakatannya.
    Ijma' Sukuti ialah aapbila sebagian mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam,sedang diamnya menunjukkan persetujuannya, bukan karena takut, bimbang ataupun malu.

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • LUTFIANA HANIFAH
        Siswa

    PUTRI MAISAROH ANUGRAHENI :
    1. 4 sumber hukum dalam Islam adalah al-Qur'an, hadis, ijma' dan Qiyas

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • YOSI AFIFAH BANATH
        Siswa

    LINDA RAHMAWATI :
    1. Ijma':
    🪶Ijma' Qauli, yaitu suatu ijma' di mana para ulama' mengeluarkan pendapatnya dengan lisan ataupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain di masanya.
    🪶Ijma‟ Sukuti ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan
    pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukkan persetujuannya, bukan karena takut, bimbang ataupun malu. Di dalam ijma‟
    sukuti, ulama masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap
    diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma‟ bayani telah disepakati suatu hukum,
    wajib bagi umat Islam untuk mengikuti dan mentaati.
    2. Alasan tentang posisi hadis :
    🍀Al-Qur‟an yang bersifat qath‟ al-wur d (keberadaan yang pasti dan diyakini), baik
    ayat per-ayat, maupun keseluruhan ayatnya, serta kedudukannya lebih tinggi dari
    pada hadis yang statusnya secara hadis per hadis, kecuali yang berstatus dan
    berkualitas hadis mutawatir.
    🍀Hadis sebagai penjelas dan penjabar terhadap al-Qur‟an. Hal ini berarti yang
    dijelaskan (al-Qur‟an), kedudukannya adalah lebih tinggi dari pada penjelasnya
    (hadis). Eksistensi dan keberadaan hadis sebagai penjelas tergantung kepada
    eksistensi al-Qur‟an sebagai yang dijelaskan, dan hal ini menunjukkan
    didahulukannya al-Qur‟an dari hadis dalam hal status tingkatannya.
    🍀Sikap sahabat Nabi Saw yang merujuk kepada al-Qur‟an, terlebih dahulu apabila
    mereka bermaksud mencari solusi atas suatu permasalahan, dan jika di dalam al-
    Qur‟an tidak ditemui penjelasannya, barulah mereka merujuk kepada sunnah atau
    menanyakan hadis Nabi kepada sahabat-sahabatnya yang lain.
    🍀 Dari Mu‟adz ra berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutusku ke Yaman,
    Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak
    kepadamu suatu ketentuan? Mu‟adz menjawab; saya akan menentukan hukum
    dengan kitab Allah? Mu‟adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah Saw,.
    kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah
    dan dalam kitab Allah? Mu‟adz menjawab; saya akan berijtihad dengan
    pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu‟adz berkata: maka Rasulullah
    memukul dadanya, kemudian Mu‟adz berkata; Alhamdulillah yang telah
    memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang
    Rasulullah meridlai-Nya. (HR. Ahmad, Abu Daud dan al-Tirmidzi)
    Argumentasi di atas menjelaskan bahwa kedudukan hadis berada pada
    peringkat kedua setelah al-Qur‟an. Kendatipun demikian, hal tersebut tidaklah
    mengurangi nilai hadis, karena keduanya; yaitu al-Qur‟an dan hadis pada hakikatnya
    sama-sama berasal dari wahyu Allah. Oleh karena itu, keduanya seiring dan sejalan.
    Al-Qur‟an dan hadis adalah dua sumber hukum syara‟ yang tidak dapat dipisahkan
    antara satu dengan yang lainnya. Tidak mungkin seseorang untuk memahami hukum
    syara‟ secara baik kecuali dengan merujuk kepada keduanya.
    3. Fungsi Hadis :
    a. Sebagai bayan taqrir, yaitu memperkuat atau menegaskan kembali keterangan
    dan perintah yang terdapat di dalam al-Qur‟an. Dalam hal ini, hadis datang sejalan dengan kandungan al-Qur‟an, bahkan persis sama, baik dari segi
    keumumannya maupun perinciannya.
    b. Sebagai bayan tafsir, yaitu menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur‟an
    yang datang secara mujmal, „am dan muthlaq. Dalam hal ini, hadis hanya
    menafsirkan saja dengan tiga bentuk pula, yakni:
    a. Menafsirkan serta merinci ayat-ayat yang mujmal (bersifat umum)
    b. Mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum ('am)
    c. Memberikan batasan (taqyid) terhadap ayat-ayat al-Qur‟an yang besifat
    muthlaq.
    c. Sebagai bayan tasyri‟, yaitu menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan al-
    Qur‟an. Dalam hal ini hadis berperan dan menetapkan hukum-hukum yang
    memang belum atau tidak dijelaskan oleh al-Qur‟an.

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • ROFI LATIFAH
        Siswa

    KOTROTU ROHMATIN

    1. Dzanni al-Wurud adalah dalil yang hanya meberi kesan yang kuat (sangkaan yang kuat) bahwa datangnya dari Nabi saw. Tidak ada ayat al-Qur’an yang zhanni wurudnya, adapun hadits ada yang zhanni wurudnya, seperti hadits ahad. Dzanni wurud terkadang disebut dzanni tsubut.
    2. Rukun dari qiyas adalah: 1. Al –Ashlu 2. Al-Hukmu 3. Al-far’u 4. As-sabab.

    Al-Ashlu adalah hukum asal dari perkara yang sudah jelas hukumnya, seperti gandum yang dijelaskan dalam sebuah hadits.

    Al-Hukmu adalah hukum dari al-ashlu dalam hadits tersebut yaitu wajib mengeluarkan zakat. Al-Far’u hukum yang sedang digali (dianalogikan) seperti beras yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits. As-Sabab adalah alasan hukumnya yaitu karena makanan pokok.
    3. Ijma’ bayani / sharih, yaitu ijma’ yang terjadi baik dengan perkataan maupun perbuatan. Semisal dengan perbuatan para salaf dalam berbisnis model mudharabah, sehingga dapatlah dikatakan bahwa mudharabah tersebut boleh menurut ijma’, begitu juga jika ada seorang ulama yang berbicara suatu hukum lalu para ulama lainnya berpendapat sama.

     1 Jam Yang Lalu     Balas
  • SA'ADATUL MARDLIYAH
        Siswa

    YOSI AFIFAH BANATH : 3. Contoh ijma’ sukuti yang paling dikenal ialah putusan hukum yang diberlakukan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab yang menghukum peminum khamr dengan 80 kali cambukan. Aslinya, dalam hadits disebutkan bahwa hukuman bagi peminum khamr ialah 40 kali cambukan. Umar menambahi hukuman tersebut dua kali lipat dengan alasan bahwa 40 kali cambukan sebagai hukuman minuman khamr dan 40 kali cambukan sebagai hukuman karena peminum khamr pasti melakukan tindakan meresahkan masyarakat karena ia mabuk.
    Putusan hukum ini sifatnya pendapat sepihak dari Umar yang kemudian diamini oleh para Sahabat lainnya dengan cara diam. Diamnya para sahabat disini menunjukkan mereka setuju, karena apabila mereka tidak setuju, pasti mereka akan mengajukan keberatan kepada Umar, mengingat bahwa para Sahabat pasti tidak akan berdiam diri jika ada ketidakbenaran terjadi di hadapan mereka.

     54 Menit Yang Lalu

Komentar