Diskusi Ilmu Hadis tentang hadis berdasarkan tempat penyandarannya dan macam2nya XI Agama 2020/2021

Andik Setiyawan, S. Th.I, M.Pd.I

 2 Hari Yang Lalu

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah, Semoga Allah berikan kita kesehatan dan rezeki yang barokah...aamiin ya Robbal'aalamin

Anak-anak pada pembelajaran *ilmu hadis* kali ini, silahkan absen dan berkunjung ke *time line* e learning, tugasnya ; silahkan tuliskan pertanyaan2 dan hal2 yg ingin ananda tanyakan dari materi *hadis berdasarkan tempat penyandarannya dan macam2nya* teman-teman yg bisa menjawab pertanyaan temannya silahkan menjawab, intinya adalah berdiskusi, silahkan berdiskusi dgn baik. Proses ini saya awasi dan saya nilai. Pertanyaan dan jawaban berkualitas nilai semakin tinggi. Di akhir rekap diskusi akan saya uplod di blog saya.
Selamat belajar, semoga Allah membukakan pintu keberkahan utk anak2ku semuanya.

Demikian,
Wabillahit taufiq wal hidayah
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

  •  Suka (2)
  •  
  •  Komentar
  •  
  •  Edit
  •  
  •  Hapus
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    kali ini saya mau bertanya kepada ustadz Andik atau mungkin kalau teman-teman ada yg bisa memberikan jawabannya, silahkan berikan jawabannya

    1. dari Jabir telah bersabda Nabi SAW: “baik pekerti adalah pelajaran dan buruk kelakuan itu adalah sial” (HR. ibnu asakir). Hadits diatas dikatakan sebagai Hadits Marfu Qauli Tasrih karena dengan terang-terangan menyatakan dari rasul
    Bagaimana penjelasan tentang hadist tersebut?

    sekian terimakasih atas perhatiannya

    (Siti Nurhaliza)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Annisa Liau Dina
        Siswa

    Kali ini saya may bertanya kepada ustadz Andik atau teman teman yang bisa menjawabnya

    1.saya mau menanyakan perihal dasar diturunnya hadist qudsi dan al qur'an. Setahu saya,hadist qudsi merupakan perkataan dari allah swt yang disampaikan oleh rasulullah saw.lalu mengapa ada hadist quasi? Kan sudah ada Al Qur'an.

    Sekian terimakasih


    (Annisa Liau Dina)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Reny Binti Saniatul Faiziah
        Siswa

    Kali ini saya may bertanya kepada ustadz Andik atau teman teman yang bisa menjawabnya
    Jelaskan bagaimana mengamalkan hadis marfu' dan hadis qudsi dalam menentukan hukum taklifi

    (Reny Binti Saniatul Faizah)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Laili Alimatus Sifak
        Siswa

    Assalamu'alaikum ustd saya mau bertanya..

    Apakah kedudukan hadist qudsi itu sama dengan Al Qur'an.. Kan hadis qudsi perkataan dari Allah SWT.. Apakah kedudukannya sama seperti Al Qur'an. Jika sudah ada Al Qur'an maka apa fungsi hadis tersebut padahal sama perkataan dari Allah SWT langsung..


    ( Laili Alimatus S )

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Pipit Chrystalia Gustilaura
        Siswa

    Maaf sy ingin bertanya ustadz dan mungkin teman" bisa bantu menjawab🙏
    Dlm hadis mauquf dikenal istilah "mauquf pd lafaz,ttp mauquf pd hukum" maksud dr istilah tersbt?🙏

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Salsa Luthfia Hani
        Siswa

    Saya disini mau bertanya kepada ustad andik atau teman-teman
    Mohon minta jawaban nya kalau bisa memberikan Saya jawaban🙏

    Bagaimana cara agar kita faham tentang hadis maqtu'? Apa ciri" Dari hadist tersebut?

    Sekian terimakasih🙂

    #salsa luthfia hani

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Wulida Awalin Navisa
        Siswa

    Saya ingin bertanya kepada ustadz dan teman teman semua..
    Bagaimana sebuah hadis mauquf bisa dikatakan daif?
    Seperti apa contohnya?

    Sekian terimakasih
    (Wulida)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Nihayatur Rosidah Zen
        Siswa

    Saya ingin bertanya kepada ustadz dan teman teman

    1.Hadis mauquf ada kalanya yang hasan, shahih, dan dha'if
    Bagaimana cara membedakan kalau hadis mauquf itu hasan, shhahih ataupun dha'if ?

    Terimakasih

    Niha

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Wulida Awalin Navisa
        Siswa

    Annisa Liau Dina :
    Mengapa ada hadis qudsi padahal sudah ada Al- Qur'an?
    Karena Al-Qur'an saja tidak cukup untuk menjelaskan semua kemauan Allah kepada manusia. Kalau semua hal hal kecil masuk ke dalam Al-Qur'an , maka Al-Qur'an akan sangat tebal mengalahkan buku ensiklopedi..maka dari itu tetap dibutuhkan firman Allah dalam bentuk hadis yaitu hadis qudsi.
    Maaf apabila ada kesalahan dalam jawaban saya...
    (Wulida)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Fandini Rahayu
        Siswa

    Wa'alaikumussalaam Warahmatullahi Wabarakatuh

    Saya mau bertanya ustadz dan teman teman juga bisa menjawabnya

    Petanyaan saya:

    1.) Apa yang di maksud dengan periwayat tabaqah pertama dalam hadis qudsi
    Dan

    2.) Apa yang di maksud dengan sumber hadis yang merupakan hadis nabawi

    Maaf apabila ada salah dalam pertanyaan saya,sekian terimakasih:)

    (Fandini Rahayu)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Yukari Sri endro putri pratama
        Siswa

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Saya mau bertanya ustadz dan teman-teman juga bisa menjawab
    Pertanyaan Saya:
    Apa contoh kehidupan sehari-hari dalam hadis quest?

    Maaf apabila ada salah dalam pertanyaan Saya, sekian dan terimakasih🙏

    (Yukari Sri Endro Putri Pratama)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Yuliana Nuril Jannah
        Siswa

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Saya mau bertanya ustadz atau mungkin teman-teman bisa menjawab pertanyaan saya :
    Ketika ada orang mengatakan “Rasulullah Saw. bersabda demikian..” tanpa menyebut
    sanadnya, apakah dapat dikatakan hadis marfū?

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Badriyatul Munawaroh
        Siswa

    Saya ingin bertanya kepada ustadz maupun teman² yang bisa menjawabnya.
    Dalam hadis mauqūf dikenal istilah “ mauquf pada lafaz , tetapi Marfu pada hukum” artinya..

    Sekian terimakasih..

    (Badriyatul)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Viva Aquila Faidati
        Siswa

    Saya mau bertanya kepada ustadz Andik atau teman-teman yang bisa menjawabnya.

    Hadis dari Abdullah (Bin Mas`ud), ia berkata : “janganlah salah seorang dari kamu taqlid agamanya dari seseorang, karena jika seseorang itu beriman, maka ikut beriman, dan jika seseorang itu kufur, ia pun ikut kufur”. (HR. Abu Na`im). ini adalah terjemahan dari contoh hadis.....

    Sekian terimakasih..

    (Viva)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Herlina Zuhfatul Muniroh
        Siswa

    Mohon maaf sebelumnya saya ingin bertanya kepada ustadz atau teman" bisa bantu saya mencari jawaban secara bahasa Hadist dhaif berarti hadits yg lemah para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits ini berasal dari rosulullah lalu dng ini bagai mana hukum kita untuk meyakini dan mempraktekkannya dalam kehiduapan sehari-hari?

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Devita Dinda Putri
        Siswa

    Sya ingin bertanya kepada ustadz dan mungkin teman2 bisa membantu menjawab


    Marfū‟ hukmi adalah ketentuan matan hadis yang disandarkan kepada Nabi,
    tetapi diriwayatkan dengan kata-kata yang memungkinkan sandarannya bukan
    Nabi Saw.
    Kabar-kabar ini dihukumi marfu‟. Karena dengan mereka menceritakan
    sesuatu yang tidak mungkin untuk diijtihadi berarti, ada orang yang mengatakan
    kepadanya dan itu pasti Rasulullah Saw.

    Yg sya tanyakan apa yg dimaksud dengan kabar2 dihukumi marfu dan sertakan contohnya?

    (Devita)

     2 Hari Yang Lalu     Balas
  • Annisa Liau Dina
        Siswa

    Wulida Awalin Navisa : Trimakasihh Napisa

     1 Hari Yang Lalu     Balas
  • Devita Dinda Putri
        Siswa

    Badriyatul Munawaroh :
    Sya mohon izin untuk menjawab pertanyaan dari Badriyatul Munawaroh

    •Hadits Marfu 'menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu' alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas atau secara hukum (disebut marfu '= marfu' hukman ), baik yang menyandarkannya shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi ' (terputus).

    Marfu 'secara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu', namun menunjukkan marfu 'karena bersandar pada beberapa indikasi.

    Sekian atas jawab sya jika ada kesalahan dalam sya menjawab sya mohon maaf...

     1 Hari Yang Lalu     Balas
  • Devita Dinda Putri
        Siswa

    Herlina Zuhfatul Muniroh :
    Sya mohon izin untuk menjawab pertanyaan dari Herlina Zuhfatul Muniroh

    •Hadis-hadis dhaif dapat diamalkan dengan syarat2 berikut:
    1). Tidak menyangkut hal" haram
    2). Tidak menyangkut hal akidah dan sifat" Allah
    3). Bukan hadis yg sangat lemah (dhaif jiddan)
    4). Digunakan dalam masalah fadhail amal (keutamaan amal" yg baik)atau mengajarkan adab yg baik
    5). Isi hadisnya sejalan atau tidak berkontradiksi dengan hadis" hasan ataupun sahih,apalagi Al-Qur'an
    6). Ketika menyampaikannya,ada baiknya juga disebutkan atau diindikasikan bahwa hadis ini lemah (sebagai bentuk kejujuran intelektual dan kehati-hatian).

    Sekian atas jawab sya jika ada kesalahan dalam sya menjawab sya mohon maaf..

     1 Hari Yang Lalu     Balas
  • Imaniar Dwi Rahmawati
        Siswa

    saya ingin bertanya kepada ustadz dan teman-teman

    1.) ketika ada orang mengatakan "Rasulullah saw bersabda" demikian apakah tanpa menyebut sanadnya, apakah dapat dikatakan sebagai hadis marfu'?

    ( imaniar)

     1 Hari Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Imaniar Dwi Rahmawati :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Imaniar Dwi :

    Marfu’ dibagi 2 yaitu:

    1) Tasrihan atau Haqiqatan: dengan terang, yakni isinya terang-terangan
    menunjukkan marfu’.
    2) Hukman atau hukmi pada hukum yakni isinya tidak terang
    menunjukkan kepada marfu’ tetapi dihukumkan marfu’ karena
    bersandar pada beberapa tanda.

    Yang termasuk hadits marfu’ hukmi yaitu:

    1) Perkataan sahabat yang tidak mengambil cerita isrialiyat dan bukan
    merupakan ijtihad mereka serta perkataan itu bukan merupakan
    komentar dari hasil kalimat
    2) Perbuatan sahabat yaitu perbuatan itu bukan merupakan ijtihad
    mereka dan perbuatan itu tidak mungkin dikerjakan oleh sahabat,
    kalau tidak mendapatkan tuntutan dari Rasulullah SAW.
    2) Apabila seorang sahabat memberitahukan bahwa ia pernah berbuat
    sesuatu di masa Rasulullah, dan kita menganggap bahwa perbuatan
    itu dilihat oleh Rasulullah SAW. tetapi beliau membiarkan saja

    - Kesimpulan : Dengan demikian menurut jumhur muhadittsin, fuqaha dan ahli usul
    bahwa jika sahabat itu tiada menyandarkan kepada masa Nabi tiadalah
    dihukumi marfu’ hanya dihukumi mauquf. Jika disandarkan pada Nabi
    atau di masanya dimana beliau masih hidup dihukumi marfu’ di pandang
    sebagai ketetapan Nabi sendiri _(T.M.Hasby Ash. Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,(Semarang: Pustaka Rizki Putra), 99)_

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     15 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Reny Binti Saniatul Faiziah :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Reny Binti :

    Dalam pengamalan hadist Marfu' ataupun hadist Qudsi untuk penentuan hukum taklifi, boleh dilakukan dengan syarat jika sanad hadist tersebut sahih atau hasan.
    Jika sanad hadist dihukumi selain shahih dengan hasan, maka hadist Marfu' ataupun hadist Qudsi tidak bisa dijadikan hujjah dalam penentuan hukum taklifi.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     15 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Laili Alimatus Sifak :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Laili Alimatus :

    Kedudukan Hadis Qudsi berada di antara Al-Qur’an dan Hadis Nabawi. Perbedaannya terdapat pada penisbatan lafal dan makna. Lafal dan makna Al-Qur’an Al-Karim dinisbatkan langsung kepada Allah. Sedangkan Hadis Nabawi, lafal dan maknanya dinisbatkan kepada Nabi. Adapun Hadis Qudsi, hanya maknanya saja yang dinisbatkan kepada Allah Ta’ala, sedangkan lafalnya dari Nabi.

    Fungsi adanya hadis qudsi lebih kepada taujih al - Rabbani atau memberikan ajahan-ajahan yang bersifat peningkatan kualitas ibadah dan menanamkan kebenaran aqidah.

    Berfungsi juga sebagai meningkatkan moral, mendidik, perilaku ke arah yang lebih bermakna dan lebih berkualitas, serta mengisyaratkan terhadap kebesaran sang Khaliq. Secara umum, isi dan kandungan hadis qudsi bernuansa targhib dan tarhib serta diamalkan sebagai fadhail a’mal.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     15 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Pipit Chrystalia Gustilaura :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Pipit :

    Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     15 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Salsa Luthfia Hani :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Salsa Luthfia :

    agar kita faham dan mampu memahami hadist maqthu' yaitu dengan cara mempelajari dan mangkaji mata pelajaran hadist. Dengan demikian, kita akan faham tentang konteks hadist maqthu' itu sendiri

    Ciri" hadist Maqthu' yaitu :

    1. sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in dan selain tabi’in
    yang datang setelah mereka.
    2. Hadist Maqthu' merupakan hadist yang berupa perkataan tabi’in atau tabi’ut tabi’in

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     14 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Yuliana Nuril Jannah :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Yuliana Nuril :

    Marfu’ dibagi 2 yaitu:

    1) Tasrihan atau Haqiqatan: dengan terang, yakni isinya terang-terangan
    menunjukkan marfu’.
    2) Hukman atau hukmi pada hukum yakni isinya tidak terang
    menunjukkan kepada marfu’ tetapi dihukumkan marfu’ karena
    bersandar pada beberapa tanda.

    Yang termasuk hadits marfu’ hukmi yaitu:

    1) Perkataan sahabat yang tidak mengambil cerita isrialiyat dan bukan
    merupakan ijtihad mereka serta perkataan itu bukan merupakan
    komentar dari hasil kalimat
    2) Perbuatan sahabat yaitu perbuatan itu bukan merupakan ijtihad
    mereka dan perbuatan itu tidak mungkin dikerjakan oleh sahabat,
    kalau tidak mendapatkan tuntutan dari Rasulullah SAW.
    2) Apabila seorang sahabat memberitahukan bahwa ia pernah berbuat
    sesuatu di masa Rasulullah, dan kita menganggap bahwa perbuatan
    itu dilihat oleh Rasulullah SAW. tetapi beliau membiarkan saja

    - Kesimpulan : Dengan demikian menurut jumhur muhadittsin, fuqaha dan ahli usul
    bahwa jika sahabat itu tiada menyandarkan kepada masa Nabi tiadalah
    dihukumi marfu’ hanya dihukumi mauquf. Jika disandarkan pada Nabi
    atau di masanya dimana beliau masih hidup dihukumi marfu’ di pandang
    sebagai ketetapan Nabi sendiri _(T.M.Hasby Ash. Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,_ _(Semarang: Pustaka Rizki Putra), 99)_

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     14 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Badriyatul Munawaroh :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan Badriyatul M. :

    Dalam Hadits Mauquf dikenal istilah “Mauquf pada lafadz, tetapi Marfu pada hukum” artinya. Hadits Mauquf ini lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah SAW.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     14 Jam Yang Lalu     Balas
  • Siti Nurhaliza
        Siswa

    Viva Aquila Faidati :

    Mohon izin menjawab untuk pertanyaan atas nama Viva Aquila

    Hadis riwayat Abu Na'im merupakan terjemahan dari contoh Hadist Mauquf Taqrīri.

    Mohon maaf apabila ada kesalahan ataupun kekurangan. Sekian terimakasih.

    (Siti Nurhaliza)

     14 Jam Yang Lalu

Komentar