13 TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN*

*13 TANYA JAWAB SEPUTAR IBADAH KURBAN*
*1. KULIT KAMBING DIBERIKAN PENJAGAL*

Soal:
Apakah diperbolehkan memberikan kulit dari hewan kurban kepada tukang jagalnya?

Jawab: 
Boleh, kalau diberikan atas nama sedekah dan penjagal tergolong fakir miskin. Kalau atas nama upah (ujroh) untuk sang penjagal maka tidak boleh.

Referensi:
- Fiqih Manhaji ala Madzhab Imam As-Safi'i, juz: 1 hal: 236.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 311.

*2. AQIQOH DAN KURBAN MENJADI SATU*

Soal:
Apakah boleh dalam melakukan kurban juga diniati untuk aqiqah?

Jawab:
Boleh, menurut pendapat dari Imam Romli Rohmatulloh 'alaih.

Referensi:
- Qhutu Habibul Ghorib, hal: 534.

*3. KURBAN BAGI ORANG YANG TIDAK MAMPU*

Soal:
Bagi orang yang tidak mampu membeli kambing, adakah solusi jika ia ingin berkurban?

Jawab:
Ada, dengan mengikuti pendapatnya Sayyidina Ibnu Abbas Rodiyallohu 'anhu yang memperbolehkan kurban dengan menyembelih hewan halal semampunya. Seperti ayam, itik, bebek dan sejenisnya.

Referensi:
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 257.

*4. KURBAN MEMAKAI HEWAN BETINA*

Soal:
Apakah boleh berkurban memakai hewan betina?

Jawab:
Boleh, tetapi yang lebih utama menggunakan hewan jantan.

Referensi:
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8 hal: 290.

*5. KURBAN DENGAN MEMAKAI UANG*

Soal:
Bolehkah berkurban tidak memakai hewan kurban, melainkan memakai uang yang nominalnya sama dengan hewan kurban dipasaran, dimana kemudian uang tersebut dibagikan kepada yang berhak?

Jawab:
Tidak diperbolehkan.

Referensi:
- Mausu'ah Al-Fiqhiyah, juz: 5 hal: 107.

*6. BERKURBAN UNTUK ORANG YANG MENINGGAL*

Soal:
Bagaimana hukumnya semisal seorang anak yang berkurban diperuntukkan untuk orang tuanya yang sudah meninggal?

Jawab:
Hukumnya boleh, jika sebelumnya ada wasiyat dari orang yang meninggal. Namun jika tidak ada wasiyat, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
Tapi menurut satu pendapat, masih  disunahkan, meskipun tidak ada wasiyat dari si mayit, sebab kurban merupakan bagian dari bentuk sedekah.

Referensi:
- Mughnil Muhtaj, juz: 4 hal: 337.

*7. UNGKAPAN "KYAI, INI HEWAN KURBAN SAYA"*

Soal:
Syamsul menyerahkan hewan kurbannya kepada Kyai Muthi', dengan perkataan "Pak Kyai! ini hewan kurban saya". Dengan ungkapan tersebut, apakah Syamsul boleh untuk menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya?

Jawaban:
Pada umumnya pendapat dalam kitab-kitab menyebutkan, bahwa perkataan tersebut menyebabkan hukum kurbannya menjadi wajib, sehingga tidak boleh menerima dan memakan sebagian dari hewan kurbannya.
Namun menurut Imam Al-Adzro'i Rohmatulloh 'alaih tetap diperbolehkan untuk memakan dari sebagian hewan kurbannya, karena status hewan kurbannya tetap dihukumi sunah.

Referensi:
- Minhajul Qowim, hal: 140.
- Bughyatul Mustarsyidin, hal: 422.

*8. DAGING KURBAN DIBAGIKAN PADA KERABAT DAN KELUARGANYA*

Soal:
Masyarakat disalah satu desa tiap tahunnya mewakilkan hewan kurban kepada seorang kyai yang kebetulan dia satu-satunya orang yang mengetahui tata cara penyembelihan hewan kurban. Bolehkah bagi kyai tersebut membagikan daging kurbannya hanya pada kerabatnya saja, bahkan ia sendiri mengambil bagian yang berlebihan sehingga menyebabkan kecemburuan sosial antar warga?

Jawab:
Boleh dengan catatan:
a. Mendapatkan izin dari "mudohhi" (orang yang mewakilkan).
b. Tempat kerabatnya yang diberi hewan kurban jauhnya tidak melebihi "masafatul qosr" (jarak yang diperbolehkan untuk mengqosor sholat).
Namun hal di atas bisa dihukumi haram apabila sampai menimbulkan gunjingan di kalangan masyarakat.

Referensi:
- Hasyiyah I'anatut Tholibin,  juz: 2 hal: 379.
- Ihya' Ulumuddin, juz: 2 hal: 225.

*9. MENJUAL KULIT HEWAN KURBAN*

Soal:
Karena banyaknya orang yang berkurban, panitia merasa kesulitan jika semua kulit dari hewan-hewan kurban tersebut harus diikut sertakan dalam pembagian kepada6 masyarakat. Akhirnya panitia sepakat untuk menjualnya. Dan hasil penjualan tersebut akan disedekahkan kepada yang berhak. Bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban sebagaimana permasalahan diatas?
Jawab:
Tidak boleh, kecuali orang yang menjual tergolong fakir dan kulit kurban tersebut merupakan bagiannya.
Adapun menurut Imam Muhammad dan Shohibut Taqrib Rohmatulloh 'alaihima diperbolehkan menjual kulit kurban dan mensedekahkan hasil penjualannya.

Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 379.
- Majmu' syarah Muhadzab, juz: 8, hal: 312.
- Mausu'atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz: 7 hal: 98.
- Rhoudhotut Tholibin, juz: 2 hal: 493.

*10. HEWAN KURBAN MATI ATAU CACAT DI TANGAN WAKIL*

Terkadang dari pihak yang ingin berkurban menyerahkan hewan kurbannya kepada panitia kurban 2 hari sebelum hari raya Idul Adha. Apakah pihak panitia wajib mengganti hewan-hewan tersebut jika dalam waktu menunggu hari penyembelihan, hewannya ada yang mati atau cacat?

Jawab:
Tidak wajib mengganti, selama kematian atau cacat tersebut bukan timbul dari kecerobohan pihak panitia.

Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 3, hal: 112.
- Tausyikh, hal: 303.

*11. TKI YANG INGIN BERKURBAN DI TANAH KELAHIRANNYA*

Soal:
Ada seorang TKI yang menghubungi sahabat karibnya di Indonesia untuk menyembelihkan hewan kurban untuk dirinya. Apakah sah hukumnya?

Jawab:
Hukumnya sah.

Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.

*12. SUMBANGAN KURBAN DARI NON MUSLIM*

Soal:
Ada beberapa non muslim yang tertarik untuk ikut berkurban. Apa status hewan yang dikurbankannya?

Jawab:
Status kurbannya tergolong sedekah, yang berpahala jika dikemudian hari dia masuk Islam. Karena tidak sesuai dengan syarat kurban yaitu harus dari orang Islam.

Referensi:
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 376.
- Tarmisy, juz: 5 hal: 13
- Asybah wan Nadzoir, juz: 2 hal: 60.
- I'anatut Tholibin, juz: 2 hal: 381.

*13. ARISAN KURBAN*

Soal:
Agar mempermudah untuk berkurban, akhirnya diadakan arisan, dimana untuk yang keluar undiannya diwujudkan dalam bentuk hewan kurban. Bagaimana hukumnya hal semacam ini?

Jawab:
Diperbolehkan, dengan syarat masing-masing anggota jumlah yang didapat sama, baik yang keluar pertama atau yang terakhir.

Referensi:
- Hasyiyah Qulyubi alal Mahally, juz: 2 hal: 258.
- Fatawa Ma'asyiroh, hal: 105.

WAlloohu a'lam bissowab.

Komentar